Ketua Baznas Pasaman, Ustaz Syafrizal. |
Sehubungan tidak masuknya Zakat para guru–guru ke rekening Baznas walaupun akhirnya dicairkan juga tapi itu hanya untuk bulan November saja sementara untuk Zakat Bulan Desember tidak dimasukkan ke Rekening Baznas tanpa alasan yang jelas.
Untuk sekarang ini pada Medio Januari 2020 yang seharusnya pada tanggal 3 Januari 2020 atau 6 Januari 2020, zakat dari para ASN dan Guru yang ada di lingkungan Pemkab Pasaman seharusnya sudah masuk ke rekening Baznas namun setelah ditinjau ke Bank Nagari Lubuk Sikaping, dana zakat tersebut ternyata belum masuk ke rekening Baznas. Hal ini disampaikan oleh Ketua Baznas Pasaman, Ustaz Syafrizal, SF, SIQ, M.Pd, Senin (6/1/2020.
Lebih jauh Ustaz Syafrizal menyampaikan tanpa ada pemberitahuan dan penjelasan pihak Pemerintah Daerah entah melalui perintah siapa dan tanpa babibu untuk Bulan Januari ini tidak ada pemotongan Zakat dari Gaji ASN dan para Guru yang ada dilingkungan Pemkab Pasaman.
Tindakan penghentian pemotongan gaji ASN dan para guru untuk zakat telah menodai Visi dan Misi Pemerintah Daerah yang Sejahtera, Agamis dan Berbudaya, karena Program yang ada pada Baznas Pasaman adalah cermin atau pengejawantahan dari Visi dan Misi Bupati Pasaman dalam lima tahun kepemimpinannya.
Sekarang untuk bulan Januari 2020 tidak ada Zakat para ASN dan Guru guru yang masuk ke Rekening Baznas yang artinya Dana sebesar Rp 450.000.000 yang seharusnya bisa didistribusikan kepada masyarakat apakah dalam bentuk Program Pasaman Cerdas (Beasiswa) Pasaman Sehat (Bantuan Biaya Berobat) Pasaman Peduli (Bedah Rumah), Pasaman Sejahtera (Modal Usaha) sehingga Proposal dan Permohonan dari masyarakat yang sudah disetujui Bupati Pasaman tidak bisa direalisasikan karena tidak ada Zakat yang akan disalurkan.
Persoalan yang ada di Baznas dinilai sepertinya sebuah arogansi dari secuil kekuasaan terhadap Baznas atau bisa juga diduga adanya perseteruan antara Baznas dengan Petinggi yang ada di Pemkab Pasaman, bisa saja Kepala badan Keuangan Daerah, Sekda atau Bupati Pasaman sendiri dan allahu a'lam, yang seharusnya tidak dipentaskan ke hadapan publik.
Karena tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat termasuk para ASN dan Guru guru itu sendiri yang seyogyanya tidak perlu repot repot lagi menyalurkan zakatnya, sekarang jadi repot karena harus mencari sendiri siapa orang yang wajib menerima zakat tersebut. Selain itu, bisa saja zakat tersebut lupa dikeluarkan karena kesibukan dan kebutuhan biaya hidup. Kalau sudah begini siapa yang dituntut untuk bertanggung jawab? (*/amri)