PADANG, MJ News. Komisi II DPRD Kota Padang melakukan rapat kerja dengan Kepala Bapenda Padang Al Amin, Jumat (3/1/2020). Tingginya penetapan pajak yang dikenakan kepada pengusaha dan pedagang di Kota Padang untuk tahun 2020 ditanggapi dengan rasa kecewa dan keberatan dari anggota Kadin, REI termasuk pedagang di Kota Padang.
Hal ini terungkap dalam hearing Komisi II DPRD Padang dengan Bapenda, Kadin dan REI Padang beberapa waktu lalu. “Kami sudah miskin dan jangan dibuat kami lebih miskin lagi dengan berbagai macam pajak yang dikenakan kepada kami," kata Asnawi Bahar yang biasa dipanggil Ucok oleh kalangan pengusaha SPBU di Kota Padang ini.
Dikatakannya, Pemko Padang jangan seenak perutnya mengenakan pajak kepada kami. Sementara saat ini jatah BBM yang diberikan kepada kami juga dibatasi. "Jadi tolong sama-sama menengganglah," pintanya.
Demikian juga pengusaha Real Estate di Kota Padang ini juga berharap ada keringanan pajak NJOP terhadap usaha yang mereka jalankan. Saat ini banyak pengusaha real estate yang tak bisa menjalankan usahanya karena tingginya pajak yang dikenakan pada kami.
Di lain pihak Kepala Badan Pendapatan Pemko Padang Alfiadi, pada kesempatan itu manyatakan bahwa penyesuaian pajak yang dilakukan adalah sesuai dengan amanat Perundang-undangan yang mewajibkan Bapenda untuk melakukan penyesuaian tarif minimal dalam 3 tahun.”Jadi kita tidak asal melakukan kenaikan pajak begitu saja,dan pajak yang didapat juga digunakan sepenuhnya untuk kepentingan warga kota kembali,” kata Alfiadi.
Sementara anggota Komisi II DPRD Padang yang hadir saat itu Yandri (Ketua) Muharlion Rustam (Wakil Ketua) Roni Rustam (Sekretaris), Miswar Jambak, Helmi Moesim dan Dasman berharap ditemukan cara yang terbaik dalam menetapkan pajak. Sehingga dikemudian hari kedepannya tidak ditemukan lagi keberatan-keberatan seperti ini.
“Sebaiknya sebelum ketetapan pajak di kota ini ditetapkan maka semua instansi dan pihak terkait di libatkan, dan kita bisa menemukan kata sepakat demi pembangunan kota ini,” kata Mizwar Jambak.
(*/fitri)