Pemberhentian Sekwan Langgar Undang-Undang

Mukhrizal, SH.
LUBUK SIKAPING, MJ News. Satu lagi kesalahan yang dilakukan oleh Pemkab Pasaman setelah menon-aktifkan kepala Dinas Duk Capil, medio Desember 2019. Namun tak lama kemudian atau seminggu setelah dinonaktifkan, Sukardi, S.Pd, MM diaktifkan kembali oleh Bupati Pasaman karena dinilai telah melanggar aturan yang ada.

Sejalan dinon-aktifkannya Kadis Dukcapil tersebut, Pemkab Pasaman juga memberhentikan Sekretaris DPRD Pasaman, Mukhrizal, SH dari jabatannya.

Anehnya, pemberhentian Mukhrizal, SH selaku Sekwan dengan Surat Kop Bupati Pasaman Nomor 821.29/ 59 / BKPSDM – 2019 bernomor Surat BPKSDM dan yang menandatangani adalah Sekda, tanggal surat 25 November 2019, Mukhrizal justru menerima surat tersebut tanggal 16 Desember 2019. Adapun pemberhentian Mukhrizal, SH dari jabatannya sehubungan jabatan Sekwan bakal dilelang bersama dengan enam OPD lainnya.

Pemberhentian Sekretaris DPRD Pasaman ini oleh berbagai kalangan di Lubuk Sikaping terutama di lingkungan Pemkab Pasaman dinilai telah melanggar peraturan yang ada yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana yang diatur dalam Pasal 420, namun sayangnya pemberhentian Sekretaris DPRD Pasaman ini melalui BKPSDM dan Sekretaris Daerah Drs. Mara Ondak, yang kemudian disampaikan kepada Bupati, diduga kuat, Bupati Pasaman tidak memperhatikan rambu-rambu dan pertimbangan dari pihak terkait, langsung saja menyetujui usulan pengosongan jabatan di enam OPD plus Sekwan tersebut.

Sebagai seorang Pamong yang dituakan di lingkungan Pemkab Pasaman, harusnya Sekda ditambah pula dengan BKPSDM dan MPK tentu tahu mana yang boleh dilelang secara langsung dan mana yang bisa dilelang setelah melalui Prosedur seperti halnya Dinas Dukcapil dan Sekwan. Terkait dengan Jabatan Sekretaris Dewan sebagaimana yang diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Pasal 420 dibunyikan, DPRD Kabupaten Kota dibantu oleh seorang Sekretaris yang Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris DPRD Kabupaten Kota dilakukan oleh Bupati/ Walikota atas Persetujuan Pimpinan Dewan (DPRD Kabupaten/Kota).

Sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 ini, dari konfirmasi yang dilakukan kepada dua Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman yakni Yasri pada akhir Desember 2019 lalu, dalam keterangannya mengatakan bahwa yang bersangkutan Yasri tidak ada menanda tangani surat Pemberhentian Mukhrizal sebagai Sewkretaris Dewan, karena surat pengusulan bakal dilelangnya jabatan Sekwan sekaligus Pemberhentian Mukhrizal sebagai Sekwan tidak ada dari Pemerintah Daerah atau Sekretariat.

"Jadi apa yang saya tanda tangani?" ungkap Yasri yang akrab dipanggil Udo.

Hal senada juga disampaikan oleh Dani Ismaya pada Selasa (7/1/2020) saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa yang bersangkutan juga tidak ada menandatangani surat persetujuan pemberhentian Mukhrizal dari jabatannya selaku Sekretaris Dewan sebagaimana halnya Yasri.

Terkait pemberhentian Mukhrizal, SH ini dari jabatannya selaku Sekwan yang dinilai oleh Dani Ismaya juga cacat hukum berjanji akan mengkonfirmasikannya kepada Ketua karena bagaimanapun DPRD ingin segala sesuatunya berjalan sesuai dengan koridor hukm yang ada, apa lagi ada kaitannya dengan Undang Undang.

Sejalan dengan konfirmasi ke Pimpinan Dewan, juga ditelusuri tentang pemberhentian Mukhrizal sebagai Sekwan ke beberapa Fraksi dalam hal ini Fraksi PAN dan Demokrat yakni Drs. Hendri selaku anggota Fraksi PAN dan Rudi Apriadi selaku Ketua DPD Partai Demokrat Pasaman yang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemberhentian Mukhrizal sebagai Sekwan tidak ada dibicarakan di tingkat Fraksi. "Jadi kami dari Fraksi Demokrat akan menelusuri pula masalah ini." ungkap Rudi Apriasi sebagaimana dikutip dari Sumbar Post. (*/amri)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama