Ketua Dewan Pengawas PDAM, Asnel memberikan penjelasan tentang perubahan nama PDAM Padang jadi Perumda Air Minum Kota Padang. (ist) |
Padang, MJ News - Pemko menyambut baik perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum.
Kepala Bagian Perekonomian Setdako, Swesti Fanloni mewakili Walikota saat jumpa Pers di Hotel Grand Inna Muara, Senin (9/3/2020), mengatakan perubahan nama berhubungan dengan telah dikeluarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang aturan ini merupakan turunan UU 23 Tahun 2014.
Kemudian ditindaklanjut berdasarkan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Air Minum Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah.
Dengan Perda nomor 1 Tahun 2020 itu juga telah dikeluarkan keputasan Walikota selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentang pengukuhan Direksi dan Dewan Direksi masa jabatan 2019-2024.
“Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Umum PDAM Padang Hendra Pebrizal mengatakan, berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD dibagi menjadi dua yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan daerah.
“Kita, dari PDAM sudah mengusulkan perubahan nama ini sejak awal 2019, Alhamdulilah pada 15 Agustus 2019 telah diterima. Pada 3 Maret 2020 berdasarkan Keputusan peraturan walikota, kami telah dikukuhkan sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Padang untuk masa jabatan 2019-2024. Hari ini kami akan mengukuhkan seluruh karyawan-karyawati,” sebutnya.
Terkait dengan peningkatan pernyataan modal, Hendra menerangkan, berdasarkan peraturan daerah 2019, PDAM Padang mendapat modal dari pemerintah sebesar Rp150 miliar selama 2019-2024. Berdasarkan aturan tersebut, PDAM Padang juga akan memberikan keuntungan kepada pemerintah sesuai laba yang diterima 55 persen.
“Alhamduliliah sepanjang 2019 sudah terealisasi sekitar 21 miliar. Mudah-mudahan dapat meningkat untuk tahun-tahun berikutnya,” jelas dia.
Ia menambahkan, selain perubahan nama perusahaan, juga terjadi pada perubahan pada bagian-bagian. Seperti, yang sebelumnya Bagian Perencanaan sekarang menjadi Manager Perencanaan.
“Dengan adanya perubahan nama ini, tentunya kami akan terus fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat terhadap penyediaan air bersih. Dimana tanggung jawab penyediaan air besih adalah pemerintah dan Perumda selaku operator pemerintah akan terus mendukung program-program Pemko,” ujar Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang yang baru itu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Padang Asnel yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Padang, menuturkan, dengan perubahan nama ini tidak akan mengubah tugas sebagai dewas pengawas. Tetap sebagai pengawas di lapangan dan internal PDAM sendiri.
“Insya Allah, kita akan terus komitmen untuk meningkatkan pengawasan untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Turut hadir, Ketua Dewan Pengawas PDAM Asnel, Direktur PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal, Direktur Teknik Andri Satria, Direktur Umum Afrizal Kuning dan sejumlah pegawai PDAM Kota Padang. (rel)