Wakil Bupati Tanah Datar, H. Zuldafri Darma. |
mjnews.id - Sebanyak 48 warga Kabupaten Tanah Datar, terhitung sejak Kamis (26/3/2020) malam, menjalani isolasi mandiri, karena terdeteksi pernah melakukan kontak dengan seorang warga yang kini menjalani perawatan di RS Achmad Muchtar Bukittinggi yang positif terkena Covid-19.
Wakil Bupati Tanah Datar, H. Zuldafri Darma didampingi jajaran pimpinan Forkopimda, usai melakukan rapat koordinasi menegaskan, langkah awal yang diambil setelah memperoleh informasi adanya warga yang positif Covid-19 adalah melakukan isolasi mandiri.
“Kita melaksanakan karantina terhadap 48 orang yang penah kontak dengan pasien positif Covid-19, mulai malam ini, Kamis (26/3/2020). Isolasi mandiri dilakukan di kediaman masing-masing,” tegas Zuldafri.
Dijelaskan, pemerintah daerah pada Jumat (27/3/2020) melakukan persiapan untuk lokasi isolasi mandiri berikutnya, sekaligus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) beserta sarana dan prasarana pendukungnya. Sementara rencana aksi karantina, menurutnya, dilakukan Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Tanah Datar yang sudah terbentuk, dan melakukan kegiatan sejak sepekan belakangan.
“Bersama ini kami juga menghimbau masyarakat agar tidak panik, biasakan pola hidup sehat, kurangi keluar rumah, dan jaga jarak dengan orang lain. Kita sangat prihatin atas masuknya Kabupaten Tanah Datar sebagai daerah pandemi, dengan positifnya Covid-19 salah seorang warga,” katanya.
Pemkab Tanah Datar bersama Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19, serta mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, sejak beberapa waktu lalu sudah memulai berbagai aksi guna mencegah penularan virus corona yang mematikan itu.
Usaha-usaha yang dilakukan di antaranya melakukan penyemprotan di sinfektan ke berbagai fasilitas umum, mulai dari perkantoran, masjid, mushalla, pasar, dan beberapa destinasi wisata.
Shalat Jumat
Sementara itu, Sekretaris Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tanah Datar, H. Afrizon menyatakan, berdasarkan rapat lengkap yang dilakukan, pihaknya belum merekomendasikan untuk menghentikan sementara pelaksanaan Shalat Jumat pada Jumat (27/3/2020), karena belum adanya penetapan status daerah oleh pemerintah daerah setempat.
“MUI Tanah Datar akan menetapkan penghentian Shalat Jumat sementara, setelah ada penetapan status daerah oleh pemerintah daerah. Untuk itu, pelaksanaan Shalat Jumat tetap bisa dilaksanakan dengan beberapa ketentuan,” terang Afrizon dalam Maklumat bernomor 001/maklumat-MUITD/III2020.
Ketentuan itu di antaranya, melarang perantau yang baru pulang dari daerah berstatus berjangkit Covid-19 untuk ikuti Shalat Jumat dan shalat berjemaah lainnya di masjid, mushalla, dan surau.
Larangan ikut Shalat Jumat dan berjemaah juga berlaku bagi keluarga dekat perantau yang baru pulang itu, terutama dari daerah Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan daerah-daerah terjangkit lainnya.
“Pengurus masjid diminta menggulung semua tikar masjid. Jemaah diminta membawa sajadah sendiri. Pengurus masjid diharap menyediakan air cuci tangan dan sabun, serta menghindari kontak fisik antar jemaah, misalnya bersalaman,” tegas Afrizon.
Kepada segenap masyarakat Tanah Datar, imbuhnya, MUI menganjurkan agar tidak melaksanakan shalat berjemaah di masjid, mushalla, dan su rau, menghentikan kegiatan ceramah-ceramah dan menghimpun massa di masjid, dan mengajak warga melakukan Qunut Nazilah setiap selesai menunaikan shalat wajib lima waktu. (*/eds)