Sidang di Pengadilan Tipikor Padang dengan agenda pembacaan pembelaan dengan terdakwa M. Sayuti Pohan dan Alias tanpa pengunjung sesuai aturan Mahkamah Agung, Kamis (26/3/2020). (adi) |
mjnews.id - Sidang pembacaan pembelaan dengan terdakwa M. Sayuti Pohan, mantan Kepala Dinas BPBD Pasaman dan Alias, mantan bendahara diiringi isak tangis hingga beberapa kali terhenti membacanya, Kamis (26/3) di Pengadilan Tipokor Padang.
Sidang dipimpin hakim Fauzi lsri dengan hakim anggota Mhd. Takdir dan Zaleka dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Therry Gutama dan Dwi Kustono. Sementara terdakwa didampingi penasihat hukum Putri Deyesi Rezky.
“Ayah dan ibu saya yang seorang petani mengajarkan hidup jujur sesuai ajaran agama,” kata Alias.
Disebutkannya, sejak bekerja dari tenaga honorer, PNS golongan ll sampai sekarang dia menjalankan dengan baik perintah orangtuanya.
"Kapan ayah pulang,” kata Alias sambil terhenti membacakan pembelaannya.
Anak pertamanya berumur 11 tahun dan kedua 7 tahun, awalnya dapat dikelabui kemana ayahnya sekarang.
Perkembangan, anak tertua pun tahu. Kepada orangtua, saudara-saudara, istri dan kedua anaknya, Alias mohon maaf. Dia minta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum.
Sementara PH terdakwa, Putri Deyesi Rezky menyatakan hal yang sama. Menurutnya, M Sayuti Pohan bukanlah orang yang melakukan kesalahan dan bukan pula orang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
“Membebaskan terdakwa M Sayuti Pohan dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Putri Deyesi Pezky.
Sementara pledooi untuk terdakwa Alias karena hampir sama dianggap dibacakan. Sidang ditunda sampai Rabu (8/4/2020) mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas pledooi terdakwa dan PH. (adi)