Dengan dalih untuk mengatasi pungli di jalan raya, pihak kepolisian, khususnya Polres Agam mensosialisasikan e-tilang secara online. Di satu sisi penerapannya memang praktis, namun di sisi lain, apakah patut seseorang dinyatakan bersalah melanggar undang-undang serta menerima sanksi pidana berupa kurungan atau denda, sebelum adanya putusan dari pengadilan?
Salah seorang pengamat hukum dan politik, Daniel Lubis, SH, M.Hum, kepada wartawan belum lama ini mengatakan, bila sebelum adanya proses pengadilan dalam menerapkan sanksi hukum terhadap sebuah pelanggaran, apakah itu dibenarkan oleh aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang katanya negara hukum ini.
“Hendaknya, seseorang itu membayar denda tilang atau menjalani hukuman pidana lainnya, harus setelah diputuskan atau ditetapkan dia bersalah oleh hakim di pengadilan. Sebelum itu, orang tersebut tidak boleh menjalani sangsi hukuman dari undang-undang yang dilanggarnya,” ujar Daniel serius.
Menurut informasi yang didapat wartawan di Polres Agam, proses dan mekanisme penilangan dilakukan petugas ketika pengendara melakukan pelanggaran. Petugas akan menilang dengan memasukkan data-data pelanggar ke aplikasi tilang online dan saat itu juga si pelanggar akan mendapat SMS notifikasi dari Bank BRI ke nomor telepon pelanggar.
Hal tersebut, dikatakan Aiptu Martin ketika menjabat sebagai Kaur Tilang Satlantas Polres Agam, pernah dikonfirmasi, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, e-tilang dengan sistem online tersebut sudah diberlakukan untuk wilayah Sumatera Barat sejak beberapa tahun yang lalu, termasuk di wilayah hukum Polres Agam.
“Kami memberlakukan e-tilang ini adalah untuk mengantisipasi adanya pungli sekaligus untuk memudahkan masyarakat ketika melakukan pelanggaran. Pelanggar tidak perlu mengikuti sidang di pengadilan cukup dengan mentransfer sejumlah denda ke rekening BRI,” jelasnya.
Ia menjelaskan, SMS notifikasi dari BRI berisi nomor rekening transfer pembayar untuk denda tilang, nomor register tilang dan tanggal sidang untuk tilangnya. Si pelanggar bisa langsung membayar melalui BRI terdekat atau SMS banking atau bisa juga dengan ATM.
Jika si pelanggar sudah membayar denda tilangnya, maka slip tanda pembayaran dari bank BRI atau SMS banking atau ATM dibawa ke petugas, si pelanggar dapat mengambil kembali barang bukti yang ditahan petugas kepolisian.
“Untuk lebih memudahkan pelanggar dalam pembayaran denda tilangnya melalui ATM, BRI akan menyediakan alat gesek untuk memudahkan dan mempercepat proses pengambilan barang bukti yang kita tahan,” tambahnya.
Seandainya si pelanggar tidak mempunyai nomor rekening BRI, lanjutnya, pelanggar bisa membayar langsung di BRI terdekat yang kemudian bukti pembayaran bisa dibawa ke petugas polisi yang menilang.
Pemberlakuan sistem online itu melibatkan beberapa instansi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dan BRI.
Terpisah, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Marga Indra Putra, sewaktu diwawancarai terlihat menyambut baik serta memberikan apresiasi adanya pemberlakukan e-tilang tersebut. Karena, dengan adanya sistem itu, tentu akan mempermudah masyarakat dan pelanggar tidak harus bolak balik mengurus kendaraannya ketika melakukan pelanggaran. (L Jamb/Dy)