Peralatan dan tenda pesta perkawinan sedang dibongkar petugas Polsek di Jorong Tabek, Nagari Tabek Pariangan. (ist) |
mjnews.id - Kegiatan pesta dan resepsi pernikahan anak A.M berinisial W.D terpaksa dibubarkan pihak Polsek kecamatan Pariangan, Kamis (26/3/2020) sekitar pukul 09.30 WIB, di Jorong Tabek Nagari Tabek Pariangan, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.
Upaya pembubaran itu dilakukan Kapolsek diwakili Wakapolsek Ipda Syahrial bersama anggota, Forkopinca Pariangan, Walinagari Tabek dan tokoh masyarakat menindaklanjuti Maklumat Kapolri 19 Maret 2020 yang melarang menyelenggarakan resepsi pernikahan untuk mencegah penularan Virus Corona.
Kasubag Humas Polres Tanah Datar, Iptu Marjoni Usman, setelah Maklumat Kapolri tentang Pencegahan Wabah Penyakit Corona disampaikan, pemilik pesta memaklumi dan bersedia membuka peralatan tenda-tenda pesta yang sudah terpasang.
“Dengan penjelasan itu, tamu dan para undangan yang mulai datang kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Marjoni.
Terpisah, Kapolsek Pariangan, Iptu Jennedi S.H., menjelaskan, beberapa hari sebelum dilaksanakan pembubaran, Kapolsek, Wakapolsek Syahrial Ipda Syahrial bersama anggota, Forkopinca Pariangan, Walinagari Tabek dan tokoh masyarakat telah mendatangi lokasi rumah warga yang bakal melaksanakan pesta pernikahan di Jorong Tabek Nagari Tabek.
Ketika itu, sebut Kapolsek Jennedi, pihak Polsek sudah memberikan arahan, sesuai Maklumat Kapolri yang tidak membolehkan melakukan pesta perkawinan dalam kondisi merebaknya wabah Virus Corona. Tetapi si pemilik pesta terus saja melangsungkan.
Seterusnya pihak Polsek, Forkopinca Pariangan, Walinagari Tabek dan tokoh masyarakat dengan berat hati langsung membubarkan pesta perkawinan, namun diterima pemilik pesta dengan lapang dada. (*/eds)