Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota Bekuk Pengedar Sabu dan Ganja

Tersangka DP saat dibekuk di rumah kediamannya. (ist)

mjnews.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Limapuluh Kota membekuk tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering. Penangkapan ini dipimpin Kasatres Narkoba Iptu Hendri Has bersama Kanit 1 Bripka. Marshanda Helvi dan Kanit 2 Aipda Doni Arwando.

Iptu Hendri Has, Kamis (26/3/2020) mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial DP dilakukan di salah satu rumah yang terletak Jorong Koto Tuo Mungka Kenagarian Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota pada Selasa (24/3/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

“Sengaja saat subuh karena tersangka tidak menduga akan ditangkap sehingga Tim Opsnal dengan mudah membekuk. Hasil penggeledahan yang juga didampingi perangkat nagari dan masyarakat ditemukan sejumlah barang bukti narkoba seperti 5 paket sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik, 1 paket ganja kering, dan bukti transfer yang diduga setoran pembayaran narkoba,” kata Iptu Hendri Has.

Belum sampai di situ, Tim Satres Narkoba Polres Limapuluh Kota kembali melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang berada di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Sehingga penggeledahan tersebut juga didampingi Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh.

“Setelah itu, kami kembali melakukan penggeledahan di salah rumah di Jorong Balai Rupi Kenagarian Simalanggang yang merupakan kawasan yang masuk dalam wilayah hukum Polres Payakumbuh,” katanya didampingi Kasubag Humas AKP Yuhelman.

Lebih lanjut, dalam penggeledahan tempat kedua tersebut juga kembali diamankan barang bukti narkoba berupa 1 paket sabu-sabu, 1 paket ganja kering dan timbangan digital. Untuk saat ini dijelaskan Iptu Hendri Has tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres. (*/eds)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama