mjnews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker.
Permendag itu direvisi melalui Permendag No 31 tahun 2020 tentang perubahan atas permendag No 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Ada revisi pasal 3A yaitu:
"Pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku pelaksanaan ekspor terhadap bahan bakar lain dengan pos tarif HS 2207.10.00, 2207.20.11, dan ex 2207.20.19 wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan menteri ini sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (3)."
Permendag ini berlaku sehari sejak diudangkan 26 Maret 2020, atau berlaku efektif Jumat (27/3/2020)
Agus sebelumnya resmi melarang ekspor masker dan produk lainnya hingga 30 Juni 2020. Tujuannya agar kelangkaan masker bisa ditekan. Beberapa alat kesehatan juga masuk dalam barang yang juga dilarang untuk diekspor.
Agus sudah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, dan Masker. Permendag ini diteken pada Senin (16/3) lalu dan diundangkan pada Selasa (17/3).
"Berkaitan dengan jaminan ketersediaan masker dalam negeri, pemerintah telah mengeluarkan Permendag nomor 23 tahun 2020 yang intinya pelarangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri dan masker," katanya seperti yang disampaikan melalui konferensi pers, Rabu (18/3).
Berikut daftar barang yang dilarang ekspor berdasarkan Pemendag No 31 tahun 2020.
Sumber: CNBC Indonesia. (*/eds)