Berkas Diserahkan ke Pengadilan Tipikor Padang, Yamin Kahar Segera Disidang

Jaksa Penuntut Umum KPK, Rikhi B Maghaz menyerahkan berkas terdakwa M. Yamin Kahar ke Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (31/3/2020). (adi hazwar)

mjnews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rikhi B Maghaz menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka M. Yamin Kahar ke Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (31/3) pagi.

Yamin Kahar disangka pemberi suap kepada Muzni Zakaria berkaitan dengan kasus pembangunan Masjid Raya dan Jembatan Ambayan Solok Selatan.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, terdakwa Yamin Kahar bakal didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20 /2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 13 UU /1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20/2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Sambil menunggu jadwal sidang, tersangka dititipkan di Rutan Anak Air Padang,” kata Ali Fikri.

Dijelaskan, terdapat 38 saksi yang diperiksa penyidik selama proses penyidikan untuk tersangka Yamin dan telah dituangkan berita acaranya. Yamin pun dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Klas II B Padang selama masa persidangan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Muzni dan Yamin sebagai tersangka karena Muzni diduga menerima uang dan barang senilai Rp460 juta dari Yamin. Pemberian itu terkait paket pekerjaan proyek Jembatan Ambayan. Di sisi lain, KPK menduga sejumlah bawahan Muzni di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan juga menerima uang dari Yamin. Pemberian uang sejumlah Rp315 juta ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

Dua pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan saat itu mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp14,8 miliar.

Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran itu, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu. Pada bulan Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin. Dalam rentang waktu itu, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin. (adi)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama