Kenapa Jam Malam?

Oleh: Sawir Pribadi

Pemerintah Kota Padang memberlakukan jam malam. Mulai pukul 22.00 hingga pukul 06.00 tak boleh ada warga atau masyarakat yang ke luar rumah, kecuali untuk hal-hal yang sangat mendesak.

mjnews.id - Pemberlakuan jam malam itu diatur dengan Instruksi Walikota Padang Nomor 020/Pol.PP/2020 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Berpergian Keluar Rumah dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Padang. Kontan saja reaksi dan diskusi muncul di berbagai grup WhatsApp dan media sosial.

Biasalah, setiap ada keputusan atau hal-hal baru selalu menjadi topik diskusi oleh warganet. Namanya diskusi tentu ada pro dan kontra.

Seiring dengan itu, memang perlu dipertanyakan kenapa harus berlakukan jam malam? Apa virus-virus itu gentayangan di malam hari? tentu saja tidak. Virus Covid-19 tak mengenal waktu, juga tak mengenal kasta, pangkat dan jabatan. Siapa saja bisa dihinggapi.

Soal jam malam, perlu diingat bahwa yang tengah dihadapi oleh kita semua adalah virus, makhluk mikro yang tidak terlihat oleh siapapun. Kecuali menghadapi musuh nyata, mungkin bisalah dengan menerapkan jam malam.

Menurut para ahli, penyebaran virus Covid-19 melalui kontak atau interaksi manusia dengan manusia atau manusia dengan benda yang pernah tersentuh oleh manusia yang positif tertular. Jika memang penularan lantaran interaksi sosial, maka mari berhitung, mana yang banyak interaksi sosial siang dengan malam hari?

Jika malam dibatasi, sementara siang dibiarkan, maka ini sama saja ‘utang dibayia, lansai indak’. Kita sudah payah dan petugas sudah bertanggang pula melakukan operasi sampai pagi, tapi hasilnya tidak seberapa.

Lalu, bagaimana sebaiknya? Jawabannya adalah membatasi aktivitas pada siang hari.
Merumahkan warga sebagaimana selama ini sudah tepat, hanya saja itu dilakukan tanpa pengawasan. Akibatnya, masyarakat yang tidak punya kepentingan teramat penting masih juga hilir mudik. Jika tak percaya lihatlah pada sore hari anak-anak remaja seperti tak ada masalah saja naik motor beramai-ramai.

Jika kaum ibu keluar di sore atau pagi hari bisa dimaklumi, mungkin membeli kebutuhan dapur. Anak-anak remaja yang sudah disuruh belajar dari rumah, apa keperluan mereka naik motor sambil ketawa-ketawa dengan sesamanya di jalan?

Ini adalah soal pengawasan. Kenapa Pemerintah Kota Padang tidak menurunkan tim pengawasan ke kelurahan-kelurahan, ke jalan-jalan tertentu, objek tertentu dan sebagainya. Oooo... mungkin alasannya tak cukup personel. Ini pun bisa diatasi melalui kerja sama dengan ormas, OKP atau remaja masjid dan lain sebagainya. Tentu saja mereka musti di bawah pengawasan pemerintah terendah seperti Ketua RT, RW dan kelurahan. Jika tidak, bisa muncul pula masalah baru.

Langkah berikutnya yang bisa dilakukan Pemko Padang, membatasi aktivitas di Pasar Raya atau pasar-pasar satelit. Jika tidak mungkin menutup pasar, maka hanya diperbolehkan bagi pedagang sembako. Di luar itu, tutup. Tapi jika mau menutup seluruhnya bagus juga. Ini harus dengan perhitungan sangat matang.

Soal masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan, yakinlah bahwa di setiap penjuru ada yang jualan sembako, mulai dari beras hingga bumbu masak. Ingat, di pasar itu interaksi masyarakat sangat tinggi dan tentu saja potensi penularan Covid-19 juga sangat tinggi.

Kenapa Pemko berani tutup masjid, tapi tak berani tutup pasar?

Karenanya, pemberlakuan jam malam tidak banyak menghambat penularan Covid-19 lantaran aktivitas warga tidak banyak. Warga yang keluar di atas pukul 22.00 itu memang yang urgen saja di samping pekerja pulang malam.

Karenanya, mari analisa kembali apa yang dilakukan. Jangan sampai ‘minyak abih, samba ndak masak’. Perut lapar juga, makanya masyarakat ke luar mencari makan.

Salam di rumah aja! (*)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama