Kredit Rumah Murah Disubsidi Rp1,5 Triliun


mjnews.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengucurkan Rp 1,5 triliun untuk mensubsidi kredit pemilikan rumah (KPR) bagi masyarakat. Bantuan tersebut digelontorkan untuk meredam dampak virus corona (Covid-19) yang menghantam perekonomian Indonesia.

“Anggaran yang telah disiapkan pemerintah bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 triliun untuk 175.000 rumah tangga MBR yang sedang proses KPR,” kata Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko Djoeli Heriepoerwanto dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2020).

Bentuk kebijakan tersebut yaitu pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR. Hal itu diharapkan bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang sedang proses KPR.

Subsidi tersebut dikucurkan mulai besok, 1 April 2020. Saat ini ada 3 bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI. Pihaknya masih mempersilahkan bank lain untuk bekerja sama. Dengan begitu MBR bisa memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan.

“SSB dan SBUM diharapkan akan segera operasional pada 1 April 2020 melalui bank pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR,” lanjutnya.

Manfaat yang diperoleh MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran dengan suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur.

“Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp 4 juta dan untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp 10 juta,” jelasnya.

Persyaratan MBR yang bisa mendapatkan subsidi ini yaitu masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, tidak memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah.

Ketetapan pelaksanaan pemberian subsidi tersebut telah diatur di dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020.

“Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit saat ini,” tambahnya. (rel)

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama