Liputankini.com-Pada Senin, MK telah memberikan putusan tentang kelanjutan sidang sengketa pilkada. Dua dari Sumbar dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara sengketa pemilihan gubernur dan wakil Gubernur Sumbar akan diputus, Selasa (16/2/2021).
"Sekitar pukul 16.00. Itu jadwal yang kita terima dari MK," kata Komisioner KPU Sumbar, Nova Indra. Putusan yang akan diumumkan MK dinamai dengan putusan sela.
Nova Indra mengemukakan, putusan sela untuk memutus apakah perkara lanjut ke tahap terakhir, atau tidak. Permohonan sengketa pilkada diajukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni dan Nasrul Abit-Indra Catri.
Selain sengketa pilgub, besok MK juga akan memberikan putusan sela terhadap sengketa pilkada Pesisir Selatan dan Limapuluh Kota.
Berdasarkan jadwal sidang, gugatan sengketa pilkada Pesisir Selatan diajukan pasangan calon bupati Hendrajoni-Hamdanus. Sementara sengketa pilkada Limapuluh Kota diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati, Darman Sahladi-Maskar M. Dt. Pobo. (ed)