Dua Sengketa Pilkada dari Sumbar Gugur di MK

 




Liputankini.com-Mahkamah Konstitusi menggugurkan sejumlah gugatan sengketa pilkada dalam putusan sela, Senin (15/2/2021). Ketetapan MK bersifat mengikat, sehingga gugatan yang tak dilanjutkan, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih bisa segera ditetapkan.

Putusan MK, ada 15 sengketa pilkada yang dinyatakan tak diterima. Masing-masing, Konawe Kepulauan, Purworejo, Mamberamo Raya Papua dengan dua perkara dan satu perkara gugur karena pemohon tidak hadir dan pemohon mencabut perkara. Kemudian, Padang Pariaman, Sijunjung, Pangkajene Kepulauan Sulsel tidak dapat diterima, Bengkulu Selatan Bengkulu permohonan dicabut, Luwu Utara Sulsel tidak dapat diterima, Bulukumba Sulsel perkara dicabut, dan Halmahera Timur Mauluku Utara dua perkara tidak dapat diterima.

Penetapan tergantung pada salinan putusan yang diberikan MK kepada masing-masing KPU. Dengan demikian, pasangan calon bupati dan calon wakil bupati, Suhatri Bur-Rahmang segera ditetapkan KPU menjadi kepala daerah terpilih oleh KPU Padang Pariaman.

Berdasarkan rapat pleno KPU Kabupaten Padang Pariaman, menetapkan paslon bupati dan wakil bupati  Suhatri Bur-Rahmang meraih suara terbanyak. Pasangan nomor urut 01 ini meraih suara 64.493 atau 40,66 persen.

Sementara di Sijunjung,  pasangan Benny Dwifa Yuswir-Iraddatillah yang meraih 27.301 suara akan ditetapkan pula sebagai bupati dan wakil bupati Sijunjung terpilih. Pasangan itu ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pilkada di Gedung PUPR Sijunjung, Selasa (15/12/2020). (ed)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama