Insentif Nakes Maksimal Rp7,5 Juta






Liputankini.com-Kementerian Keuangan memperpanjang pemberian insentif tenaga kesehatan (nakes) di tahun 2021. Perpanjangan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 tentang permohonan perpanjangan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan dan peserta PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) yang menangani COVID-19.

Diwartakan detikcom, Kamis (4/2/2021), besaran insentif nakes yang tertuang dalam surat tersebut lebih kecil secara nominal dibandingkan insentif yang diberikan pada 2020.


Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021 ii diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per orang per bulan, peserta PPDS sebesar Rp 6,25 juta per orang per bulan, dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per orang per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 3,75 juta per orang per bulan , tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta per orang per bulan. Sedangkan santunan kematian sebesar Rp 300 juta per orang.



Pada tahun sebelumnya, insentif nakes untuk dokter spesialis sebesar Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi sebesar Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat sebesar Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 5 juta per bulan. Sedangkan untuk santunan meninggal sebesar Rp 300 juta.


"Pelaksanaan atas satuan biaya tersebut agar dapat memperhatikan hal-hal berikut, satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui, agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan," tulis surat tersebut.


Masih berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor S-665/MK.02/2021, pemberian insentif nakes ini berlaku mulai bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Desember 2021 dan dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi Covid-19. Insentif ini hanya berlaku untuk nakes di daerah yang masuk darurat pandemi dan melakukan tugas penanganan Covid-19.


Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, mengenai besaran insentif nakes hingga saat ini masih dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. "Mengenai hal tersebut (insentif nakes) masih dikoordinasikan Kemenkeu dengan Kemenkes," kata Askolani.  (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama