Defil |
Liputankini.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok masih menunggu jadwal sidang sengketa hasil pilkada di MK. Hingga Selasa, (16/2/2021), lembaga itu belum menerima jadwal, sementara sengketa pilkada daerah lain di Indonesia, sudah ada putusan sela.
Komisioner KPU Kabupaten Solok, Defil kepada liputankini.com menyebutkan, pihaknya berada di posisi yang pasif soal jadwal sidang. "Kita sifatnya menanti saja," kata Defil. Yang jelas, KPU sudah dalam posisi siap jika ada jadwal siang.
Sengketa pilkada itu, setelah pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Nofi Candra-Yulfadri Nurdin mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengaduan dilakukan kuasa hukumnya atas nama Mevrizal, Rudi Harmono, Arif Rahman, Danil Mulia, dan Febrino Lina pada Minggu 20 Desember 2020 pukul 22:17. Mereka mengadu dengan nomor pengaduan 78/PAN.MK/AP3/12/2020 dan panitera atas nama Muhidin.
Hasil pilkada yang ditetapkan KPU, dimenangkan pasangan Epyardi Asda-Jon Firman Pandu yang memeroleh 59.625 suara. Peraih suara terbanyak kedua adalah pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin dengan 58.811. Berikutnya Desra Ediwan-Adli 28.490 suara dan urutan terakhir pasangan Iriadi-Agus Syahdeman 22.048 suara. (ed)