Liputankini.com-Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran dua kilogram narkotika jenis sabu. Jika lolos, tak sedikit generasi muda yang akan jadi korban. Warga memberikan apresiasi pada polisi yang secara tidak langsung telah menyelamatkan banyak orang.
Polda Sumbar membongkar iaringan narkoba internasional setelah mendapat informasi dari masyarakat. Informasi yang diterima dikembangkan dan ditindaklanjuti. Hasilnya, anggota Narkoba Polda Sumbar menyita dua kilogram sabu sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, Selasa (9/2/2021) menuturkan sabu dua kilo itu disita dari tersangka YA (30), warga Padang pada Minggu (31/1/2021).
Barang bukti ini dibungkus dengan sebuah plastik berwarna hijau dan ada beberapa merek-merek dengan tulisan China.
Dikatakan Kabid Humas, tersangka ditangkap pada sebuah kawasan di Pauh, Padang. Ketika ditangkap, pelaku menunggu calon pembeli.
Kepada petugas, tersangka YA mengaku barang bukti sabu disimpan di rumah orang tuanya pada sebuah kawasan di Pauh, Padang. Hasil penggeledahan di rumah itu ditemukan sabu dalam tas yang disimpan dalam lemari kain.
Tas itu berisi satu paket besar sabu dibungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik. Kemudian juga ditemukan satu paket sedang dan empat paket sedang lainnya serta satu paket kecil sabu.
(ed)