Liputankini.com-Kepolisian Resor Dharmasraya menangkap laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di rumahnya, Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Sabtu (20/2) pagi.
Barang bukti yang diamankan, 10 paket kecil sabu yang siap diedarkan. Satu paket sedang sabu, dan uang tunai Rp150.000 hasil penjualan sabu sebelumnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, melalui Paur Humas Aiptu Aidil menyebut, pelaku yang ditangkap petugas Satnarkoba, setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana pelaku yang berinisial YS (35) sering mengedarkan narkotika.
“Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya,” katanya yang diwartakan tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, petugas menemukan barang bukti yang disimpannya. “Barang bukti ini rencananya akan dijualnya,” terang Aiptu Aidil.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman adalah minimal lima tahun dan maksimal di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya.