Liputankini.com-Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Bukittinggi kembali beraksi memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba.
Tiga pemuda diamankan di tiga lokasi, pada Jumat (19/2/2021). Diawali pada siangnya sekira pukul 13.00, pemuda berinisial YMI (21), warga Kubang Putih, Agam, diamankan dengan barang bukti tiga paket ganja seberat 20 gram. Dia diamankan ketika =menunggu calon pembeli di pinggir jalan, kawasan Jorong Kampung Nan Limo, Nagari Kubang Putih.
Menjelang malam, sekira pukul 18.00, Satuan Narkoba Polres Bukittinggi kembali mengamankan seorang pemuda berinisial AB (22) pada sebuah rumah di Jalan Haji Miskin. Dari hasil penggeledahan di lokasi, tim menyita barang bukti delapan paket narkoba diduga jenis sabu seberat 0,78 gram dan tiga paket ganja seberat 14 gram.
Berlanjut pada malam hari, sekitar pukul 20.30, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bukittinggi kembali amankan pemuda berinisial RI (24) pada sebuah rumah di kawasan Tangah Jua, Aur Birugo Tigo Baleh dengan barang bukti narkotika jenis ganja 10 paket seberat 42 gram, yang terdiri dari delapan paket terbungkus plastik bening, satu paket terbungkus kertas bekas transaksi ATM dan satu paket lainnya disimpam dalam kotak permen bekas.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, penangkapan ketiga pemuda tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, setelah itu dilakukan penyelidikan.
Ketiga pemuda yang diamakan tersebut, tidak ada keterkaitan satu dengan lainnya. "Ketiga pemuda mendekam di rutan Polres Bukittinggi guna proses hukum selanjutnya," ucap Aleyxi Aubedillah yang dikutip dari laman tribratanews.sumbar.polri.go.id. (*)