Liputankini.com- Gugatan sengketa pilkada dari Sumbar berguguran di Mahkamah Konstitusi. Pada Senin (15/2/2021), dua sengketa pilkada tak dapat diteruskan, masing-masing Padang Pariaman dan Sijunjung.
Gugurnya gugatan, berlanjut pada Selasa (16/2/2021). Sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat juga kandas di MK. Gugatan yang diajukan pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni serta pasangan Nasrul Abit-Indra Catri, dinyatakan Mahkamah Konstitusi tak bisa dilanjutkan.
Satu lagi gugatan yang kandas, berupa sengketa pilkada yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Hendrajoni-Hamdanus terkait gugatan hasil pilkada yang ditetapkan KPU Pesisir Selatan.
Tidak hanya itu, gugatan pilkada Limapuluh Kota juga tak dapat diteruskan. Calon bupati Darman Sahladi menghormati apapun keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia menerima setiap putusan MK. “Apapun keputusan MK, kita hormati,” ucap Darman Sahladi yang dikutip fajarsumbar.com.
Khusus pilgub, gugatan dialamatkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar. Dengan putusan sela itu, sidang tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) gugatan Pilkada Sumbar di Gedung MK.
Sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan disiarkan di akun resmi Youtube Mahkamah Konstitusi RI. Ketua MK Anwar Usman dan hakim anggota MK Wahiduddin Adams bergantian membacakan putusan dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021 tersebut.
Gugatan Mulyadi-Ali Mukhni dengan nomor perkara 129/PHP.GUB-XIX/2021. Gugatan Nasrul Abit-Indra Catri dengan nomor perkara 128/PHP.GUB-XIX/2021.
Dengan kandasnya gugatan tersebut, pasangan Mahyeldi-Audy Joinaldy yang mendapatkan 32,43 persen atau 726.853 suara akan ditetapkan menjadi pemenang pilkada. (ed)