Majelis tengah membacakan putusan dalam sidang terhadap ASN Pemprov Sumbar di Pengadilan Tipikor Padang. (adi hazwar) |
Liputankini.com-Seorang ASN Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Yelnazi Rinto (46), dihukum majelis hakim pimpinan Yose Ana Rosalinda dibantu hakim anggota Mhd Takdir dan Zaleka Hutagalung tujuh tahun penjara di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (5/2).
"Terdakwa Yelnazi Rinto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum," kata hakim ketua Yose Ana Rosalinda.
Putusan térsebut tidak jauh berbeda dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basril G, Yulius Kaesar, lrisa Nadeja dan Fitria Erwina yang menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara sebelumnya.
Membayar denda sebesar Rp350 juta subsidair empat bulan membayar uang pengganti Rp1.754.957.804, subsidair 3 tahun. Di dalam tuntutan, denda dan uang pengganti sama tetapi subsidair 6 bulan dan 4 tahun.
Dikatakan majelis hakim, terdakwa adalah seorang pns kantor gubernur Sumbar sekaligus selaku bendahara pengeluaran Biro Mental dan Kesra juga bendahara Masjid Raya. Selaku bendahara Pengumpul Zakat Tuah Sakato dan pemegang kas PHBI.
Setelah memeriksa beberapa saksi termasuk mantan Sekdaprov Sumbar yang juga merangkap ketua umum pengurus Masjid Raya.
Kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa Yenalzi Rinto Rp1.754.957.804. Dengan rincian dana Persiapan APBD di biro Mental dan Kesra Rp799.094.138, uang Masjid Raya Rp857.677.897, dana UPZ Rp375 juta dan dana PHBI Rp98.207.745.
Setelah terdakwa berkonsultasi dengan penasihat hukum terdakwa Riefia Nadra cs menyatakan pikir-pikir. Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir.(adi hazwar)