Liputankini.com-Dua perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas Polsek Kamang Baru, Polres Sijunjung, Kamis (4/3). Mereka ditangkap lantaran melakukan pencurian di Pasar Baru Jorong Sungai Tambang II, Nagari Kunpar, Kecamatan Kamang Baru.
Kedua pelaku masing-masing berinisial DB alias Butet (52), warga Penyabungan Mandailing Natal, Sumatera Utara dan DL (53), warga Angkola Utara, Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Kapolres AKBP Andry Kurniawan melalui Kasubbag Humas AKP Nasrul Nurdin menyebutkan, pelaku ditangkap setelah mereka terlibat pencurian handphone milik seorang pengunjung pasar. “Iya benar, kedua perempuan tersebut diamankan petugas yang saat itu tengah melaksanakan patroli di Pasar Baru Kamang Baru,” ujarnya yang dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id.
Dirinya menyebut, bermula saat korban Elpi Junita berbelanja kebutuhan di pasar Sungai Tambang. Saat itu, korban mendengar ada pengunjung pasar yang kehilangan handphone.
“Saat anggota sedang patroli, terdengar imbauan dari Ketua Pasar ada warga pengunjung pasar kehilangan handphone. Beruntung pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.(*)