Gubernur Mahyeldi dalam koordinasi supervisi KPK dan kepala daerah se-Sumbar di Padang, Kamis (18/3/2021).
PADANGF-Maraknya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat pemerintah daerah, akibat kurang pengawasan kegiatan di pemerintahan daerah. Korupsi bisa menghambat pelaksanaan program pemerintahan juga berdampak besar pada kelangsungan hidup masyarakat. Oleh karena itu, perlu upaya keras untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Gubernur Mahyeldi Ansharullah menyampaikan apresiasinya dengan hadirnya KPK pada rapat koordinasi, karena apa yang dilakukan tim koordinasi supervisi KPK selama ini sejalan dengan visi mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang bersih, akuntabel dan berkualitas.
Hal itu disampaikan gubernur dalam rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi pimpinan KPK dengan kepala daerah se-Sumatera Barat di auditorium gubernuran, Kamis (18/3/2021).
Selain itu, gubernur mengingatkan praktik KKN dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, bangsa dan negara sehingga membahayakan eksistensi negara. "Ini yang harus kita hindari, saya berharap di kepemimpinan saya tidak ada yang KKN," tegasnya.
Kegiatan KPK bertujuan mendorong pemda dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan menjadi lebih transparan dan akuntabel. "Kami akan memberikan perhatian khusus pada tujuh OPD yang masuk dalam area intervensi, Bappeda, Bakeuda, UKPBJ, DPMPTSP, BKN dan Inspektorat," janji Mahyeldi.
Pemprov mendukung sepenuhnya tim KPK dalam melakukan koordinasi, supervisi dan evaluasi terhadap sejauh mana program rencana aksi telah dilaksanakan. Kegiatan korsup ini merupakan wujud pemerintah dalam memberantas korupsi di Sumbar.
KPK menaruh perhatian pada penyelesaian aset bermasalah pemda dengan pihak ketiga. Dalam catatan KPK ada 21 aset dan 42 kendaraan dinas masih dalam penguasaan pihak yang tidak lagi berhak. Begitu juga dengan aset P3D dan prasarana sarana utilitas umum.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, salah satu strategi KPK dalam memberantas korupi adalah dengan perbaikan sistem dengan untuk menutup celah bagi siapa pun untuk berbuat korupsi. Menurutnya akan lebih maksimal jika didukung dengan sinergitas seluruh pemangku kepentingan.
Korupsi adalah tindakan yang merusak keadilan dan kemakmuran suatu daerah, bahkan bisa menghancurkan negara. "Inilah yang harus kita sikapi bersama, seringkali pejabat pemerintahan merasa tidak nyaman apabila dikunjungi oleh KPK. Ketidakharmonisan ini disebabkan oleh pelaku-pelaku korupsi," kata Nurul Ghufron.
Pemerintah daerah diberikan kebijakan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Dalam membuat kebijakan Kepala Daerah wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur dan kreteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan arah kebijakan otonomi daerah. "Terpenting bisa mempercepat kesejahteraan rakyat tanpa mengganggu norma hukum yang berlaku," ucapnya.
Nurul Ghufron menjelaskan, tujuan tugas wewenang sebagai KPK; memberikan kepastian hukum Tipikor, melindungi hak keuangan publik, melindungi hak sosial politik dan hak keamanan dan keselamatan negara. Dikatakan, KPK merupakan sahabat Kepala Daerah dalam pembangunan, agar efektif dan efisien, sahabat dalam monitoring dan pengawasan, sahabat dalam penegakan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang publik dan keuangan negara. (BIRO HUMAS SETDAPROV SUMBAR)