Tersangka kepemilikan sabu diinterogasi petugas. |
LIPUTANKINI.COM-Seorang pria warga Gantiang diamankan Satresnarkoba Polres Padang Panjang karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyatakan MN (49) memiliki barang haram tersebut. Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak dan menggeledah tempat kediaman tersangka di Kelurahan Gantiang, Padang Panjang Timur, Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 20.00.
Kasat Narkoba AKP Witrizawati mengatakan, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah MN setelah mendapat laporan dari warga, bahwa MN memiliki sabu.
“Kita mendapatkan laporan tersangka memiliki narkoba jenis sabu. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, kita menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang dibungkus plastik bening, dan dimasukkan di dalam bungkus rokok,” tutur Witri.
Selain itu, lanjutnya, juga disita satu buah kaca pirek yang terlasang dot warna merah, dua buah tutup botol yang terpasang pipet yang dibengkokkan, empat buah pipet bening, dua buah korek api, kertas timah yang digulung, plastik bening, sebungkus kotak rokok, dua buah kotak besi yang satu berisi kaca pirek dan dot, dan satu lagi berisi dua pipet yang ujungnya direkatkan dan polisi juga menyita satu unit smartphone.
“Kita apresiasi kepada masyarakat yang telah membantu polisi untuk memberantas narkoba dengan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Semoga dengan kerja sama polisi dan masyarakat, kota kita tercinta ini, bisa terbebas dari narkoba,” ujar Witri. (Zainal)