Plh Bupati Touna Bersama BKSDA Sulteng Lepas Penyu Hijau


Pelaksana Harian Bupati Tojo Una-Una, Taslim DM. Lasupu didampingi pejabat lainnya lepas penyu hijau ke laut. 




LIPUTANKINI.COM-Pelaksana Harian Bupati Tojo Una-Una, Taslim DM. Lasupu didampingi Kepala BKSDA Sulteng yang diwakili Kepala Balai Koservasi SDM Wilayah II Poso, Iksan Tengkow, Dinas Perikanan Touna, dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Touna, serta Polair Touna, melepas penyu di Perairan Laut Pelabuhan Ampana, Jumat (13/3/2021). 


"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk dukungannya terhadap konservasi satwa langka," kata Taslim DM. Lasupu .


Menurutnya, empat ekor penyu hijau ini merupakan penyerahan dari nelayan asal Desa Tete. B, Kecamatan Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah pada pemerintah daerah.


Taslim DM. Lasupu berpesan, baik nelayan dan pihak mana pun agar mengawasi dan melestarikan keberlangsungan hidup penyu di perairan laut Tojo Una-Una yang terancam punah.


"Mudah-mudahan dengan pelestarian penyu dapat menyadarkan masyarakat, sekaligus menggugah instansi terkait untuk ikut serta dalam melaksanakan pengawasan dan keberlangsungan hidup hewan langkah dari tangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.


Iksan Tengkow menyampaikan, pihaknya sosialisasikan tentang berbagai hewan langka dilindungi yang ada di Kabupaten Tojo Una-Una, Kabupaten Morowali, Kabupaten Morowali Utara (Morut), Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut (Balut) serta Kabupaten Poso.


"Sosialisasi tersebut kami barengi dengan pelepasliaran empat penyu hijau ke lautan bebas dengan ukuran rata-rata panjang lengkung kerapas 45 cm dan lebar lengkung kerapas 40 cm," ujar Ikasan Tengkow.


Iksan menjelaskan, semua jenis penyu di Indonesia termasuk di Sulawesi Tengah, Kabupaten Tojo Una-Una telah dilindungi Undang-Undang, sehingga jika ada masyarakat yang memelihara, memburu dan menangkap atau memperjual belikan maka hal ini merupakan perbuatan pidana.


"Kita mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara, menangkap atau memperjual belikan hewan atau tumbuhan yang dilindungi, karena akan dikenakan ancaman dipidana dan denda," tegas Iksan.(JFR)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama