Tersangka DSD dikawal petugas pengawalan dan penyidik Kejari Padang sebelum dibawa ke Rutan Anak Air, Kamis (4/3/2021).(adi hazwar)
Liputankini.com-Tim penyidik Kejari Padang tahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi, Kamis (4/3/2021).
Manager KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) Pegambiran, DSD (38) ditahan tim penyidik setelah diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 10.00. Dalam pemeriksaan tersebut DSD didampingi penasihat hukumnya, Eko Kurniawan dan Khairul Jafni.
"Kami menahan tersangka DSD dititipkan di Rutan Anak Air Padang," kata Kajari Padang Ranu Subroto didampingi Kasi lntel Yuni Hariaman dan Kasi Pidsus Therry Gutama.
Ditambahkan Therry Gutama, tim penyidik berusaha keras menyelesaikan berkas tersebut dan hari ini baru menetapkan seorang tersangka. "Tapi tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah dan kerugian keuangan negara menurut tim penyidik sekitar Rp900 juta," kata Therry Gutama.
Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi pada Koperasi Jasa Keuangan BMT Pegambiran Ampalu Nan XX, Padang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka diantar penyidik dan pengawal perempuan Kejari Padang diantar ke Rutan Anak Air.(adi)