Perantau Diminta Tunda Keinginan Pulang Kampung

Ilustrasi. (bola.com)

PADANG PANJANG-Pemerintah kota melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kesatuan Bangsa dan Politik (BPBD Kesbangpol) Padang Panjang mengimbau kepada perantau untuk dapat menunda keinginan pulang kampung. 

Imbauan ini disampaikan melalui surat nomor 800/25/BPBD Kesbangpol/IV-2021 yang ditandatangani Wali Kota Fadly Amran tertanggal 22 April 2021.

“Surat imbauan ini disampaikan kepada paguyuban perantau yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Padang Panjang, Batipuah, Sapuluah Koto dan IMPP Ikatan Masyarakat Padang Panjang. Kita minta tundalah untuk sementara keinginan untuk pulang kampung dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini,” sebut Pelaksana tugas Kepala BPBD Kesbangpol, Zulheri, Minggu (2/5/2021).

Dikatakan Zulheri, imbauan ini disampaikan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang semakin hari mengalami peningkatan drastis di Sumatera Barat, termasuk di Padang Panjang. Kondisi tidak jauh berbeda, juga terjadi di daerah para perantau ini. 

“Banyak warga Padang Panjang yang merantau, berdomisili di daerah-daerah yang terpapar dan kasus Covid-19 makin melonjak. Merujuk kepada Hadist Nabi, janganlah masuk ke wilayah yang sedang dilanda wabah dan jangan pula keluar dari daerah tersebut. Terlebih pemerintah pusat juga sudah mengeluarkan larangan mudik ini,” katanya yang dikutip dari Kominfo Padang Panjang.

Zulheri juga tidak bosan-bosannya mengimbau masyarakat untuk mematuhi dispilin protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi aktivitas di luar rumah.

 “Bagi yang melanggar prokes Covid-19 ini, Tim Penegakan Disiplin Covid-19 yang terdiri TNI/Polri, BPBD, Pol PP Damkar dan Dishub akan melakukan penindakan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sumbar Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama