JPU Rova Yofirsta dan Devitra Romiza membacakan surat dakwaan kepada terdakwa Rita di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (18/6/2021).(adi hazwar) |
Dalam agenda sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofirsta dan Devitra Romiza membacakan dakwaannya. Sedangkan terdakwa Rita tanpa didampingi penasihat hukum. Sidang dipimpin hakim ketua Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Elysa Florence.
"Terdakwa Afrida Noerita panggilan Rita sekira Januari 2018 bertempat di Kantor Wali Nagari Salo, Kecamatan Baso secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara," kata JPU Rova Yofirsta.
Menurut JPU, terdakwa Afrida Noerita panggilan Rita melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20.Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Perbuatan terdakwa Afrida Noerita panggilan Rita telah memperkaya diri senidri atau orang lain atau korporasi secara melawan hukum sehingga Negara mengalami kerugian berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 01/LHAPKKN-lspek/lX-2020 tanggal 24 September 2020 ditemukan nilai kerugian negara berjumlah Rp174.864.096.05," kata JPU Devitra Romiza.
Setelah JPU membacakan surat dakwaannya, hakim ketua Yose Ana Roslinda bertanya kepada terdakwa Rita. "Ada yang keberatan, ada yang keliru" kata hakim ketua, Yose Ana Roslinda.
Sidang selanjutnya disepakati Kamis (25/6/2021). (adi hazwar)