Curi 64 Itik, Lima Warga Diamankan di Polsek Pulau Punjung

 Polisi tunjukkan tersangka pencurian itik. (eko)


DHARMASRAYA-Anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama  anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung menangkap lima warga yang diduga pelaku pencurian ternak bebek yang selama ini meresahkan warga, terutama kalangan peternak. Penangkapan dipimpin Kanit Reskim Polsek Pulau Punjung,  Ipda Rianra Yoseptian, Rabu (16/6/2021) malam.


Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Pulau Punjung, Iptu Hendriza Oktavianus didampingi Kanit Reskrim, Ipda Rianra Yoseptian yang ditemui di Polsek Pulau Punjung, Sabtu (12/6/2021), selama ini peternak resah lantaran ternak serinh hilang.

Kelima pelaku pencurian bebek tersebut, masing-masing CDL (23), OLH (25), MSN (36), AAH (18) dan MMZ (17). Para pelaku telah melakukan pencurian 64  itik. Mereka mengaku, tinggal satu itik yang tersisa, selebih telah terjual.

Ditambahkan Kapolsek Hendriza Oktavianus, penangkapan terhadap lima pelaku pencurian tersebut berdasarkan atas laporan masyarakat ke Polsek Pulau Punjung. Dengan laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama anggota Reskrim Polsek Pulau Punjung yang dipimpin Ipda Rianra Yoseptian melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti di antaranya, satu itik yang belum sempat dijual, sebuah sepeda motor dan uang tunai hasil  pencurian ternak Rp950 ribu," kata Hendriza.

Kelima pelaku diamankan di Polsek Pulau Punjung  guna penyidikan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan satu orang pelaku di bawah umur dikenakan dengan Undang-undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ucap Kapolsek Pulau Punjung Iptu Hendriza Oktavianus  (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama