DPO Percobaan Pencurian Kotak Amal Diringkus Polisi

 Polisi tunjukkan tersangka pencobaan pencurian. (tribrata)



PADANG
-Seorang pemuda yang masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Polsek Padang Timur akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku NF (32) merupakan DPO dari tindak pidana percobaan pencurian kotak amal di Mesjid Ukhuwah Muhammadiyah, Padang.

Pelaku ditangkap di rumahnya Minggu (13/6) sekitar pukul 03.00. “Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di rumahnya, Tim Opsnal Unit Reskrim langsung bergerak dan menangkapnya,” kata Kapolsek Padang Timur AKP Afrides Roema.

Diterangkan Kapolsek, NF ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/B/V/2021/SPKT-Sektor Padang Timur, tertanggal 1 Juni 2021 terkait percobaan pencurian kotak amal dengan barang bukti tiga buah gergaji besi, sebuah buah besi penyangga jendela dan satu buah gembok.

Pelaku tersebut kata Kapolsek Padang Timur ini, juga ada kaitannya dengan pelaku RP yang sebelumnya telah ditangkap pada 2 Juni 2021.“NF ini bersama RP yang melakukan percobaan pencurian. NF inilah yang merupakan otak pelaku,” jelas AKP Afrides Roema yang dikutip dari tribrata.

Kepada pelaku, dikenakan Pasal 363 jo 53 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Pelaku sudah diamankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama