Para pimpinan sidang dan Sekda Padang |
PADANG-Pemerintah kota ajukan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Padang. Pengajuan oleh walikota beberapa waktu lalu. Dua ranperda itu disahkan jadi peraturan daerah dalam rapat paripurna, Senin (7/6/2021). Dalam rapat paripurna yang dipimpinan Ketua DPRD Syafrial Kani, semua fraksi menyatakan menerima ranperda jadi perda.
Rapat paripurna juga dihadiri Wakil Ketua DPRD, Amril Amin, Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana serta Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar. Juga hadir unsur Forkopimda, pihak terkait lainnya dan sejumlah pimpinan OPD di lingkup pemko Padang baik secara langsung maupun virtual.
Anggota dewan serius ikuti sidang paripurna |
Dalam pandangan akhir, memang ada catatan kritis dari sejumlah fraksi yang disampaikan melalui pandangan yang disampaikan masing-masing juru bicara dalam rapat paripurna itu. DUa peraturan daerah yang disahkan itu, pembentukan Perumda Padang Sejahtera Mandiri dan Perda Retribusi Jasa Usaha.
Sebelum masing-masing fraksi memberikan pandangan, Ketua Pansus Bismar Panjaitan memberikan laporan tentang pembahasan perda itu. Dia menyebutkan, ranperda dibahas bersama dengan sejumlah pakar, serta dilakukan studi banding ke daerah lain. Akademisi yang diundang, antara lain dari Unand, Unes dan lainnya. "Kita juga mengadakan rapat-rapai internal membahas perda ini," katanya.
Ketua DPRD serahkan dua perda ke Sekda Amasrul |
Fraksi Golkar-PDIP memberikan melalui juru bicaranya, Jumadi mengemukakan, diajukannya dua rancangan peraturan daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Padang Sejahtera Mandiri dan Retribusi Jasa uUsaha dalam rangka untuk melakukan perbaikan daerah dan secara khusus dalam permasalahan ekonomi daerah.
"Kita berharap setelah ditetapkannya dua rancangan peraturan daerah ini menjadi efek positif terhadap perekonomian daerah, sekaligus secara khusus dapat menjadi sumbangsih dalam pendapatan asli daerah Padang," kata Jumadi.
Dikatakan Jumadi, salah satu tujuan dan fungsi dibentuknya ranperda ini memberikan sumbangsih terhadap perekonomian nasional dan penerimaan kas negara dan daerah dan secara khusus terhadap Ranperda Retribusi Jasa Usaha. "Fraksi Partai Golkar-PDIP mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus serta semua pihak yang telah berpartisipasi dalam pembahasan ranperda ini," katanya.
Ketua DPRD tanda tangani ranperda yang jadi perda |
Fraksi lainnya juga menyatakan menerima ranperda yang diajukan pemerintah kota ke DPRD. Masing-masing juru bicara menegaskan, ke depan, memang diperlukan kerjasama yang erat antara eksekutif dan legislatif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sekda Padang Amasrul mengatakan, dalam Perda Retribusi Jasa Usaha, ada delapan sektor, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir atau pertokoan, retribusi terminal. Lalu retribusi tempat khusus parkir, retribusi tempat penginapan, retribusi rumah potong hewan.
Selanjutnya retribusi rekreasi dan olahraga dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. “Sedangkan tiga sektor lainnya, melalui perda ini bukan lagi kewenangan Pemko Padang, namun kewenangan pemerintah pusat,” kata Amasrul.
Anggota DPRD Padang |
Tiga sektor jasa usaha yang bukan kewenangan Pemko Padang lagi di antaranya, retribusi tempat pelelangan, retribusi kepelabugan dan retribusi penyeberangan di air. Amasrul mengatakan ketentuan Perda retribusi jasa usaha ini menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Menurutnya, pengurangan tiga sektor penarikan retribusi jasa usaha ini juga tantangan bagi Pemko Padang untuk menggali potensi retribusi untuk tingkatkan pendapatan.
"Terima kasih kami sampaikan kepada DPRD, khususnya pimpinan dan anggota pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi dua ranperda ini. Alhamdulillah, ranperda resmi ditetapkan menjadi perda,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah kota mengajukan tiga rancangan peraturan daerah ke DPRD Padang, Senin (1/2/21). Ranperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Hendri Septa pada sidang paripurna.
Hendri Septa mengatakan, tiga ranperda yang disampaikan ke DPRD tersebut, salah satunya Ranperda Retribusi Jasa Usaha. Hendri Septa menjelaskan, ranperda yang disampaikan tersebut merupakan sebagai komitmen pemko dalam upaya mencari peningkatan sumber pendapatan daerah ke depan. Selain itu, untuk pengelolaan keuangan daerah yang profesional sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan. (ADVERTORIAL)