Kejati Sumbar Sidik Dugaan Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

 Kajati Sumbar Dr Anwarudin Sulistiyono dan Wakajati Yusron (adi hazwar)


PADANG-Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek ganti rugi lahan untuk pembangunan tol. Penyidikan dugaan korupsi itu diungkap Kepala Kejaksaan, Dr. Anwarudin Sulistiyono, Senin (28/6/2021) di Padang.


Kajati Anwarudin Sulistiyono mengungkapkan hal itu kepada awak media pada peresmian Media Center.  Dalam kesempatan itu, Kajati didampingi Wakajati Yusron, Asintel Teguh Wibowo, Aspidsus Suyanto, Koordinator lntelijen La Ode M Nursim, Kasi Dik llham Wahyudi dan staf lainnya.

"Saya menyampaikan, Kejati tengah menyidik kasus dugaan korupsi pembayaran ganti rugi jalan tol di Taman Kehati Padang Pariaman," katanya. 

Dengan mengangkat kasus tersebut, kata Kajati Sumbar itu, tidak akan menghambat proyek jalan tersebut. Pihaknya telah menandatangi Sprindik kasus tersebut 22 Juni 2021. 

"Kasus tersebut penyelidikan berasal dari Kejari Pariaman dan penyidikannya oleh Kejati. Tim penyidik tengah memeriksa enam saksi. Taman Kehati setahu kita milik pemerintah kabupaten, kok diterima orang perorang jumlah sekitar Rp30 miliar," kata Anwarudin Sulistiyono.

Sementara Media Center bertujuan untuk memudahkan kerja wartawan yang bertugas di Kejati Sumbar. (adi hazwar)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama