Jaksa Penuntut Umum Pitria Erwina dan Yessy Yulianti membacakan surat dakwaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Padang bypass km 23, Senin (28/6/2021). (adi hazwar) |
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina dan Yessy Yulianti dari Kejati Sumbar mendakwa Ari menerima suap dari pengedar narkoba sebanyak enam kali dengan total Rp23.500.000. Sidang dipimpin hakim ketua Juandra dan hakim anggota Elysa Florence dan Hendri Joni.
Terdakwa didampingi penasihat hukum (PH) Kantor Hukum Nurhayati Nurdin. "Terdakwa sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, menerima pemberian atau janji, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, terdakwa menerima uang sebanyak enam kali dengan total Rp23.500.000, dari saksi yang saat itu berstatus sebagai tersangka dalam perkara penyalanggunaan narkotika di Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumbar," kata JPU Pitria Erwina.
Usai JPU Pitria Erwina dan Yessy Yulianti terdakwa Ari setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya tidak akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan JPU. Sidang dilanjutkan Senin (5/7/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. (adi hazwar)