Penataan KJA di Maninjau Harus Sejahterakan Masyarakat

Keramba jala apung di Maninjau. 


JAKARTA
-Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan penataan keramba jaring apung (KJA) yang selama ini beroperasi di Danau Maninjau, harus dikerjakan secara matang. 

Trenggono meminta penataan jangan sampai menganggu perekonomian masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan budidaya.

Hal tersebut disampaikan Trenggono saat melakukan peninjauan lapangan di Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Agam, Sumatera Barat, Kamis (3/6/2021).

"Saya rasa hal ini perlu dibenahi dengan baik. Namun untuk pembenahan tersebut harus dipikirkan pula kelangsungan hidup dan kesejahteraan masyarakat yang menjadi petani KJA atau keramba," ucap Trenggono dalam siaran pers.

Arahan tersebut disampaikan Menteri Trenggono setelah mendengar laporan dari Wakil Gubernur Audy Joinaldy dan Bupati Andri Warman mengenai kelebihan kapasitas KJA di Maninjau. 

Setidaknya saat ini terdapat sekitar 17 ribu petak KJA di Danau Maninjau. Angka ini melebihi rekomendasi LIPI yaitu maksimal 6.701 kapasitas untuk petak KJA di lokasi tersebut.

Trenggono memberikan solusi terkait dengan perapihan KJA di Danau Maninjau agar masyarakat yang sudah menjadi petani ikan tidak kehilangan mata pencahariannya. 

Dia meminta pemda menyiapkan lahan baru agar aktivitas budidaya ikan tetap berjalan dengan semestinya namun tidak di Danau Maninjau namun di lokasi yang lebih layak.

"Saya menyarankan untuk tidak hanya mempertahankan 6.000 keramba (sesuai kapasitas maksimum rekomendasi LIPI) lalu mengurangi 11 ribu keramba lainnya. Namun justru dipindahkan semua (17 ribu keramba) ke lokasi baru agar tidak terjadi kecemburuan sosial di antara para petani keramba," ucap Trenggono.

Trenggono menyampaikan masyarakat perikanan ini harus tetap dapat dipertahankan mata pencahariannya sehingga kesejahteraannya terjaga sehingga secara ekonomi dan ekologi berjalan seimbang.

Trenggono juga meminta jajarannya melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dan Badan Riset dan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDM) bergerak cepat dengan pemerintah setempat dalam menyiapkan lahan serta sistem budidaya yang baik.

Menurut Trenggono, perapihan KJA Danau Maninjau ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat secara daring dengan sektor-sektor terkait mengenai rencana destinasi pariwisata berkelanjutan di lokasi Danau Maninjau pada 18 Mei lalu. 

"Selain itu, permasalahan lingkungan yang terjadi akibat adanya KJA juga terus terjadi dikarenakan kelebihan kapasitas KJA yang terjadi di Danau Maninjau," kata Trenggono.

Berdasarkan data LIPI pada 2015 pelet ikan yang disuplai oleh 10 pabrik pakan ikan diperkirakan mencapai 20 ton per hari. Jika sekitar 10 persen dari jumlah pelet pakan ikan tersebut tidak dimakan oleh ikan dan menjadi limbah lalu mengendap di dasar danau, maka tidak kurang dari 730 ton limbah pakan ikan terkubur di dasar Danau Maninjau setiap tahunnya.

Trenggono berharap dengan terjaganya ekosistem di Danau Maninjau akan meningkatkan pariwisata baik itu wisata alam, budaya, hingga wisata kuliner sehingga perputaran ekonomi tidak hanya terbatas pada budidaya ikan namun juga dari sektor yang lebih luas.

Andri Warman mengatakan tidak semua keramba yang ada di Danau Maninjau milik masyarakat setempat namun milik investor dari luar Agam yang mana bahkan banyak KJA yang tidak mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah. "Sebelum melakukan perapihan, Pemkab Agam akan segera membentuk tim kecil guna melakukan pendataan KJA beserta pemilik serta petani yang bekerja di KJA," kata Andri. (*)


 


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama