Saksi Siti Hajar melihat barang bukti yang diperlihatkan JPU di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (24/6/2021). (adi hazwar) |
Agenda sidang, pemeriksaan saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rova Yofirsta dan Devitra Romiza dari Kejari Agam. Enam perangkat Nagari hadir tetapi Wali Nagari Salo, Anwar tidak hadir. Dia melampirkan surat keterangan sakit dari dokter melalui JPU.
Siti Hajar, Kaur Keuangan dan bendahara, Dalmasrianto, sekretaris, Muhammad Adam, Kasi Pelayanan, Helen Yulita, Kaur Perencanaan, Burweddi, Kasi Kesejahteraan Nagari dan Hasnani, Kaur Tata Usaha.
Sidang dipimpin hakim Yose Ana Roslinda dengan hakim anggota Emria Fitriani dan Hendri Joni. Dalam sidang kedua, terdakwa Rita sudah didampingi penasihat hukum, Rina Noverya dan Bundo dari Pusbakum.
"Di 2018 saya pegang tujuh kegiatan," kata Siti Hajar. Setiap perangkat nagari punya kegiatan kecuali sekretaris. Para saksi kemudian menceritakan tugas pokok mereka sebagai perangkat nagari. Laporan kegiatan dilaporkan bendahara/terdakwa.
"Sumber dana berasal Dana Nagari, Alokasi Dana Nagari, Alokasi Dana Bagi Hasil, Silpa 2017 dan bantuan kabupaten," kata saksi.
Dana pusat keluar sekitar Rp1, 3 miliar. Saksi Dalmasrianto mengaku curiga kepada rekening koran yang dilampirkan terdakwa Rita. "Sebagai sekretaris saya melihat ada yang beda dari rekening koran yang dilampirkan Rita," kata Dalmasrianto.
Setelah diusut akhirnya diakui bendahara dan berjanji akan mengembalikan. Menurut dakwaan JPU, kerugian keuangan negara sebesar Rp174.864.095,05 Semua keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa Rita. Sidang dilanjutkan Kamis (1/7/2021). (adi hazwar)