Polres Solok Tangkap Penjual Materai Palsu

Tersangka dan barang bukti. (tribrata)

SOLOK–Kepolisian Resor Solok menangkap seorang pengedar materai yang diduga palsu di wilayah Kecamatan Lembang Jaya, Senin (14/06/2021). Tersangka yang diketahui warga Guguak Malalo, Kabupaten Tanah Datar dengan inisial AP (28) itu, dicokok Personel Polsek Lembang Jaya yang dibantu tim Opsnal Satreskrim Polres Solok (Tim Karawai Arosuka).

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda, mengatakan, kejadian itu bermula saat anggota mendapat laporan dari masyarakat kalau ada seseorang yang menawarkan materai yang diduga palsu ke salah satu kedai di Nagari Koto Laweh.

Pemilik warung yang merasa curiga dengan materai tersebut, menyampaikan kepada warga untuk diinformasikan kepada pihak berwajib. Petugas bergerak cepat dan menangkap tersangka.

Meterai yang diedarkan tersebut, jelasnya, 20 lembar yang terdiri dari materai 6.000 diduga palsu sebanyak 1.000 buah dan 10 lembar materai tempel nilai 10.000 palsu 500 buah.

"Tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk penyidikan lebih lanjut," kata Rifki yang dikutip dari tribrata. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama