Polisi datangi juru parkir. |
Kegiatan yang dilaksanakan mulai sekitar pukul 12.00 di lokasi tersebut, petugas mendatangi dua juru parkir untuk mempertanyakan izin pungutan yang di lakukannya terhadap kendaraan yang terparkir di tempat itu.
Kedua juru parkir didepan BRI maupun di BNI, Suroto dan Santoso yang berasal dari Desa Bumiayu serta Desa Pagergunung ini mengaku mempunyai izin dari Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal.
“Keduanya menunjukkan ke kami izin melakukan pungutan terhadap kendaraan yang di parkir di tempat itu, namun kami ingatkan kepada mereka untuk tidak memungut retribusi parkir melebihi ketentuan dan kita lakukan pembinaan,” jelas Ruslan.
Ia mengatakan, aksi premanisme itu tidak boleh ditoleran terlebih lagi bila terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kendal dan dipastikan akan ia tindak secara tegas. “Kami tidak akan main-main dengan aksi premanisme ini, kalau sudah mengganggu Kamtibmas akan kami tertibkan,” katanya. (PENI)