Puluhan Pengendara Terjaring Razia Prokes

 Petugas razia pelanggar prokes di Pariaman. (humas)



PARIAMAN
-Pemerintah Kota Pariaman secara terus menerus menggelar razia protokol kesehatan dan pengawasan pelaksanaan berbagai kegiatan di masyarakat. Razia ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap risiko penularan Covid-19.

Seperti yang dilaksanakan, Senin (7/6/2021) sore, tim satgas gugus tugas terdiri dari personil Polres Pariaman, Kodim 0308 Satpol PP dan Damkar dan BPBD lakukan penertiban terhadap pengendara bermotor yang melintasi jalan di depan balaikota.

Puluhan dari pengendara kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor masih belum menerapkan memakai masker, dan dilakukan penindakan berupa sanksi sosial.

Walau Pariaman saat ini masuk kategori zona kuning, menurut Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Elfis Chandra, pihaknya harus tetap mewanti-wanti masyarakat supaya tidak terjadi lagi lonjakan kasus covid. '

Elfis mengatakan, ancaman Covid-19 di Sumatera Barat umumnya Kota Pariaman khususnya masih sangat tinggi walaupun saat ini Pariaman berada pada zona kuning. Hal itulah yang menyebabkan Tim Satgas Covid -19 kembali melakukan sosialisasi dan selanjutnya memberikan sanksi kepada para pelanggar. Menurut dia, ini merupakan salah satu jalan untuk menghambat perkembangan covid tersebut.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar prokes adalah administrasi denda atau sanksi kerja sosial. Bagi pelaku usaha apabila telah melakukan pelanggaran lebih dua kali, maka kemungkinan usaha tersebut bisa ditutup. Sanksi kurungan juga bisa kita lakukan apabila sudah lebih tiga kali melanggar. (*/AA)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama