Polisi tegur warga tak pakai masker ketika berita di ruang publik. (kominfo) |
“Mereka terdiri dari 14 pengendara roda dua dan satu pengendara roda empat,” sebut Kapolres diwakili Kapolsek, AKP. Pamuji kepada Kominfo, Selasa (8/6).
Dikatakan Pamuji, kegiatan difokuskan di depan Mapolsek Padang Panjang dan simpang Kampung Dobi. “Alhamdulillah, di lokasi ini sudah banyak masyarakat yang mematuhi perda AKB dengan memakai masker,” ujarnya.
Namun demikian, kepada para pelanggar yang terjaring, katanya lagi, pihaknya tetap memberi sanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker dan selalu memakai masker saat keluar rumah. Serta para pelanggar ini datanya juga diinput ke dalam aplikasi Si Pelanggar Perda (Sipelda),” ungkapnya.
"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar Nomor 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," katanya yang dikutip dari Koimnfo. (*)