Tanah Datar dan Padang Pariaman Sepakati Batas Wilayah

 Peta batas wilayah Tanah Datar dengan Padang Pariaman. (humas)


JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sepakati penegasan  batas wilayah administrasi daerah yang dituangkan dalam bentuk berita acara draf Permendagri pada rapat koordinasi percepatan penyelesaian segmen batas daerah di Jakarta, Jumat (4/6/2021).

Penandatanganan kesepakatan batas daerah tersebut dilakukan Wakil Bupati Richi Aprian, didampingi Asisten Pemerintah dan Kesra Suhermen, Kepala Dinas PUPR diwakili  Kabid Tata Ruang Harniwati, Kepala Bagian POD Herison beserta staf. 

Kesepakatan yang ditandatangani, berupa titik koordinat dan penarikan garis batas antara Tanah Datar dengan Padang Pariaman yang dibubuhi tanda tangan oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang, Gubernur Sumbar diwakili Biro Pemerintahan dan Otoda Iqbal Ramadi Payana dan Kasubdit Batas Antar Daerah Mendagri Wardani. 

Richi Aprian menyebutkan dengan telah ditandatangani Draf Permendagri  tersebut perlunya pemahaman dan komitmen bersama hingga ke tingkat nagari mengenai batas daerah kabupaten yang telah disepakati.

“Saya minta jika Permendagrinya sudah diterbitkan, semua pihak dalam hal ini pejabat di kecamatan dan nagari memahami dan berkomitmen terhadap apa yang sudah disepakati bersama sehingga ke depan tidak ada lagi permasalahan.” ungkap wabup yang dikutip dari Humas Tanah Datar.

Richi sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memfasilitasi kesepakatan tersebut. Menurutnya kesepakatan tersebut akan berkontribusi terhadap penyusunan RTRW dan mencegah potensi konflik yang melibatkan masyarakat.

"Kita masih punya pekerjaan rumah selanjutnya yaitu menyelesaikan perbatasan antar kecamatan dan nagari terkait untuk penyusunan Perda RTRW," ungkapnya. 

Langkah selanjutnya dikatakan Richi Aprian adalah bagaimana mensosialisasikan kesepakatan tersebut ke tingkat Kecamatan dan Nagari sehingga bersama-sama memahami dan berkomitmen dengan batas wilayah. (*)


Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama