Tanah Dipatok Petugas, Warga Datangi BPN Dharmasraya

Warga datangi BPN tanyakan pematokan lahan perumahan. (eko)

DHARMASRAYA-Puluhan warga Vila Tama, Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung datangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dharmasraya,  Senin (14/07/2021).  Kedatangan puluhan warga itu menyusul adanya pemasangan patok hak milik yang dilakukan oknum petugas Kanwil dan  BPN bersama intasi terkait di lokasi perumahan itu, Kamis (10/6/2021). 

Dalam puluhan warga itu, adanya  sejumlah anggota Polres Dharmasraya, Asisten III Pemkab dan PNS Dinas Kesehatan Dharmasraya serta sejumlah pegawai serta warga yang menghuni  perumahan tersebut. Warga sudah lama tinggal di perumahan tersebut.

Perwakilan warga Vila Tama, Hurmal mengatakan, kedatangan ke BPN sebagai bentuk protes atas pemasangan patok hak milik yang dipasang petugas BPN. "Pemasangan itu meresahkan kami," katanya.

Warga mempertanyakan apa dasar BPN melakukan pemasangan patok di atas tanah tersebut dan tidak memberitahukan pada warga telah memiliki sertifikat secara sah dari BPN. "Di mana kesalahan kami. Sudah puluhan tahun kami tinggal perumahan tersebut," katanya. 

Warga yang menghuni komplek semuanya telah memiliki sertifikat sendiri. "Saya memiliki tanah seluas 4,8 hektare, belum lagi warga lainnya," ucapnya 

Ditambahkan, mirisnya lagi, warga mengaku penjelasan dari BPN, tentang sertifikat yang tidak bisa dijadikan sebagai jaminan ke bank. "Anehnya, pihak BPN setempat mengatakan sertifikat milik warga tidak bisa digadaikan ke bank. Lantas bagaimana sertifikat tanah yang dimiliki oleh pemilik rumah," ucapnya.

Kepala Kantor BPN Dharmasraya, Ahmad Yahdi yang ditemui setelah pertemuan dengan warga mengatakan, memang ada pemasangan patok batas. "Itu ada perintah dari pihak Polda ke kanwil BPN Sumatera Barat," katanya.

Pemasangan patok merupakan tindak lanjut tentang penyelesaian tapal batas kedua belah pihak antara Kamal yang bertetangga lansung dengan Zulfikar. "Pihak BPN Dharmasraya menunggu. Mungkin nantik penyelesaian di Polda Sumbar," kata dia.

Menurut Ahmad Yahdi, penertiban sertifikat antara Kamal yang bertetangga lansung dengan Zulfikar, sama-sama dilakukan 1981. Kemudian tentang kepemilikan sertifikat tanah pemilik perumahan Vila Tama yang dimiliki warga tersebut tetap Sah karena mereka memiliki sertifikat yang sah dari BPN kabupaten Dharmasraya. (eko)



Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama