Polisi tunjukkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan pencurian. (eko) |
DHARMASRAYA-Seorang pemuda yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Dharmasraya diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Unit Opsnal Reskrim dan polsek sejajaran, Rabu (9/6/2021). Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Koto Baru Ipda Weli Wahyudi.
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto dampingi Kapolsek Koto Baru Iptu Rusmardi, Jumat (11/6/2021) sore mengatakan, petugas menangkap seorang warga, FF (30), warga Jorong Koto Gadang, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya yang diduga tekah mencuri sebuah laptop.
Polisi menyelidiki kasus tersebut setelah ada laporan masyarakat ke dengan Laporan Polisi Nomor: LP/23/K/VI/2021, tertanggal 7 Juni 2021 dan -Spkap/8/VI/ 2021 Reskrim.
Setelah mendapat laporan, polisi melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, kasus bisa terungkap. Anggota Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Unit Opsnal Reskrim dan Polsek Sejajaran menangkap pelaku pada 9 Juni. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa laptop.
"Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Koto Baru untuk pemeriksaaan dan dilakukan pemberkasan. Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun," kata Kapolsek Koto Baru, Iptu Rusmardi. (eko)