Petugas pasangkan masker ke warga. (Pendim 1203) |
Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai upaya mendukung Pemerintah dalam menekan penyebaran dan penularan virus Covid-19 di Kabupaten Ketapang. Menurut Kabid Linmas Amirullah, operasi yustisi ini melibatkan personil TNI-Polri, Satpol PP Ketapang dan BPBD.
"Selain melakukan razia masker juga memberikan imbauan serta edukasi protokol kesehatan di antaranya kewajiban menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas," ungkapnya.
Pasi Ops Kodim 1203/Ktp Lettu Inf Suyatno mengatakan, pelaksanaan operasi yustisi bertujuan mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. Sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
"Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam mematuhi protokol kesehatan, mengingat situasi pandemi covid-19 yang sampai saat ini belum berakhir," jelasnya. (Pendim 1203)