Para pelanggar perda disidangkan dan dinonis denda |
"Mereka kita amankan pada saat mengonsumsi minuman beralkohol di salah satu tempat hiburan di Wonosobo, sekitar pukul 23.00," terang Kasatpol PP Haryono melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Sunarso, Senin (12/7/2021).
Sunarso menyebut pelanggaran bagi pengguna, pengedar, penjual minuman beralkohol memang ada sanksi yang berbeda, dan khusus terhadap pelanggaran karena mengonsumsi miras, vonisnya berupa denda Rp300 ribu per orang.
"Khusus untuk para warga ini, kami mengamankan mereka saat berada di salah satu tempat hiburan dan di dalamnya kami temukan pula beberapa botol minuman beralkohol sehingga sudah bisa dikategorikan pada pelanggaran perda", ungkap Sunarso.
Kepada para pelaku yang rata-rata masih berusia sekitar 20 sampai 30 tahun itu, Sunarso menyebut petugas kemudian menekankan pelanggaran yang telah dilakukan berkonsekuensi hukum, yaitu harus diajukan ke persidangan untuk mendapatkan putusan jenis hukuman yang harus diterima.
"Dalam masa PPKM darurat ini, kami mengimbau agar seluruh masyarakat lebih mengutamakan untuk menjaga kesehatan, sehingga kasus seperti ini tidak lagi terulang, karena selain berpotensi merugikan diri sendiri karena harus berurusan dengan aparat, juga beresiko tinggi terhadap paparan virus korona yang saat ini sangat cepat menular," tegas Sunarso yang dikutip dari Kominfo.
Para petugas, diakui Sunarso akan berupaya untuk secara berkala menggelar operasi yustisi berupa penegakan protokol kesehatan maupun penyakit masyarakat untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 dan munculnya permasalahan sosial di tengah masa PPKM Darurat. Pemerintah Daerah, menurut Sunarso saat ini tengah gencar dalam upaya menekan laju massif pertambahan Covid-19.
"Mohon masyarakat agar tidak lepas masker saat beraktifitas di luar, dan tetap menegakkan protokol kesehatan dengan semaksimal mungkin agar terhindar dari bahaya virus yang kini diduga telah bermutasi menjadi beberapa varian ini," pungkas Sunarso. (Alex)