Petugas membawa barang bukti aktivitas tambang emas ilegal. (eko) |
Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto, Selasa (6/7/2021) di mapolres Dharmasraya mengatakan, tim gabungan telah mengamankan seorang terduga pelaku tambang ilegal setelah polis mendapatkan informasi dari masyarakat. "Informasi yang masuk kami selidiki, dan ternyata memang ada penambangan emas tanpa izin," kata Suyanto.
Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku tambang emas yang diamankan, IKR (35), warga Jorong Seberang Piruko, Nagari Koto Baru. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa satu botol kecil berisikan air raksa/mercuri, satu mesin dompeng ukuran 30 PK, satu unit keong 6 inch warna hijau,satu unit mesin NS 100 warna merah, satu buah pralon warna putih 6 inch, satu buah slang spiral warna biru ukuran 6 inch, satu slang air warna putih ukuran 3 inch, dua buah karet panbel, dua lembar karpet warna hitam, satu lembar karpet warna hijau, satu buah engkol mesin diesel, satu helai kain warna putih untuk memeras, satu buah ember warna hitam serta satu buah dulang warna hitam
"Pelaku dan barang bukti kita amankan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 3/2020 atas perubahan nomor 4/2009 tentang Minerba dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Suyanto. (eko)