Kapolres berikan keterangan pers. |
KENDAL-Polres Kendal menangkap tiga tersangka dalam kasus pencurian sepeda motor, Kamis (1/7/2021). Kapolres AKBP Yuniar Ariefianto, bersama Dandim Inf Iman Widiarto serta Bupati Dico Ganinduto melaksanakan konferensi pers terkait kasus curanmor itu.
Tiga tersangka tersebut ditangkap di Dukuh Gempol, Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Dikatakan kapolres, pencurian terjadi pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 19.30 WIB dengan korban, Sudaryo warga Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tersangka yang diamankan polisi, MTF (27), T (49), warga Desa Mororejo, Kecamatan Kaliwungu, dan B (51) tahun, Kelurahan Trompo.
Kasus pencurian kendaraan bermotor itu ketika satu sepeda motor dicuri AEW, warga Kelurahan Jotang. Selanjutnya tersangka menjual motor curian dengan menghubungi tersangka B menggunakan telephone untuk mencarikan pembeli sepeda motor tersebut.
"Tersangka T menemui tersangka MTF untuk menawarkan sepeda motor tersebut. Setelah ada kesepakatan soal harga, selanjutnya tersangka B bertemu dengan MTF membeli. Motor dijual Rp2 juta," kata kapolres. (PENI)