Penyidik serahkan tersangka ke Kejari Touna |
Penyidik Satres Narkoba Polres Touna, Bripka Jhon Feric bersama Bripka Kamarudin menyerahkan tersangka ke jaksa penutut umum (JPU) Kejari Touna, Dodi Irawan.
Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy melalui Kasubbag Humas Iptu Triyanto mengatakan, FI alias Anyit diserahkan ke Kejari guna menjalani proses hukum lebih lanjut karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang dilakukannya.
“Tersangka melanggar hukum dengan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu," kata Tryanto.
Dia menambahkan, kini proses penyidikan atas TP dan FM telah dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan di pengadilan guna menerima hasil perbuatannya.
“Tersangka kini telah berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Touna karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P21,” tutup Kasubbag Humas. (JFR)