Luhut Binsar Pandjaitan |
JAKARTA-Pemerintah memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Pada masa PPKM darurat, pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) lagi.
"Bansos akan digulirkan lagi," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan dalam jumpa pers, Kamis (1/7/2021).
Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo memberikan arahan jelas kepadanya bukan hanya soal penanganan Corona, tapi juga jangan sampai masyarakat kesulitan soal ekonomi. "Perintah Presiden clear, loud and clear, dan itu diberitahukan ke saya. Jangan sampai rakyat ini menderita berkelanjutan," ungkapnya.
Masalah bansos sudah dikoordinasikan dengan Mensos Tri Rismaharini dan Menkeu Sri Mulyani. Semuanya sudah sepakat soal bansos. "Ibu Risma, Ibu Menkeu, Gubernur BI, dan beberapa teman lainnya kami sudah bertemu dan kami sudah sepakat untuk ini kita bantu lagi," ucap Luhut.
Aturan PPKM darurat
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers.
Keputusan ini diambil Jokowi setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan kepala daerah. PPKM darurat diberlakukan akibat lonjakan Corona yang makin cepat imbas varian baru.
"Pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," ucapnya.
Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. "PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," tegas Jokowi yang diwartakan detikcom. (*)