Airlangga Hartarto |
JAKARTA-Ketua KPC-PEN sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan PPKM mikro darurat bakal segera diterapkan. Kebijakan ini diberlakukan untuk menekan laju penularan Covid-19.
"Melihat perkembangan situasi Covid-19 nasional pekan ini, pemerintah memutuskan menerapkan PPKM mikro 'darurat' mulai tanggal 2-20 Juli 2021. Protokol kesehatan akan dijalankan dengan penegakan hukum," kata Airlangga lewat akun Instagram-nya yang dikutip detikcom, Kamis (1/7/2021).
"Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat agar menegakkan kepatuhan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal ini menjadi kunci dalam menangani pandemi. Harus disadari bahwa melawan pandemi membutuhkan kesadaran, keteguhan, dan upaya kolektif dari kita semua agar Covid-19 dapat diredam," ujar dia.
"Selain dengan penguatan pelaksanaan protokol kesehatan, pemerintah terus berupaya dalam menyediakan vaksin Covid-19 dan pencapaian target vaksinasi 1 juta per hari. Melalui berbagai upaya prioritas tersebut, sebagai bangsa yang bersatu, kita berikhtiar serius dan harus kompak untuk mengerem penyebaran Covid-19," ujar Airlangga.
Perihal skema PPKM darurat ini, Jokowi sudah angkat bicara. Sejumlah kajian mengenai skema PPKM darurat sudah dibahas. "Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6/2021).
Jokowi mengatakan pemberlakuan PPKM darurat ini bertujuan menekan laju penularan Corona. Ada sejumlah penilaian yang dilakukan pemerintah sebelum PPKM darurat diberlakukan.
"Petanya sudah kita ketahui semuanya, khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena di sini ada 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang nilai asesmennya empat. Kita adakan penilaian secara detail yang ini harus ada treatment khusus sesuai yang ada di indikator laju penularan WHO," ujar Jokowi.